Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara simbolis SK Remisi Umum Pengurangan Masa Hukuman kepada Narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang
BeTimes.id–Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan secara simbolis SK Remisi Umum Pengurangan Masa Hukuman kepada Narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (17/8).
Remisi itu dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun. Sebanyak 1.268 warga binaan lapas mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum.
PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya, berpesan bagi para warga binaan Lapas Cikarang yang telah mendapatkan remisi umum, dapat menjadikan motivasi dalam membuka lembaran baru di lingkungan masyarakat. Sehingga, para warga binaan dapat membawa dampak positif bagi kehidupan sosial.
“Jadilah insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjalanan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” tutur Dani Ramdan.
Dani menambahkan, pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berdedikasi dan berdisiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya, harapannya setelah melalui program pemasyarakatan di sini yang tujuannya menyatukan mereka untuk bisa kembali kepada keluarga dan masyarakatnya. Sehingga mereka bisa diterima sebaik-baiknya dan melanjutkan hidup dan kehidupannya dengan sebaik-baiknya itu harapan kami,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Lapas Cikarang, Veri Johanes menjelaskan remisi umum diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.
Pada tahun ini, lanjut dia, dari total keseluruhan warga binaan sebanyak 1.642, Lapas Kelas IIA Cikarang memberikan total remisi kepada 1.268 orang, dengan rincian Remisi Umum 1 sebanyak 1.224 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 44 orang. Jumlah tersebut lebih banyak bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Hanya saja dari 44 orang ini yang bisa langsung pulang itu yang telah dinyatakan habis masa pidananya berjumlah 24 orang, yang 20 orang ini pidananya selesai tapi masih ada subsidernya yang belum diselesaikan sehingga tidak langsung bebas, menyelesaikan dulu subsidernya,” jelasnya.(***)
Komentar