Asep Permana
BeTimes.id-Jumlah Guru Penggerak di Kabupaten Bekasi masih sangat minim, jika dibandingkan dengan jumlah sekolahnya. Padahal, ke depan setiap sekolah harus dipimpin guru penggerak, makanya Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan itu.
Para guru harus melalui Pendidikan Guru Penggerak (PGP), sementara dari Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud, alokasi anggaran untuk mengikuti PGP sangat terbatas. Ke depan, Kepala Sekolah PAUD, TK, SD dan SMP sudah harus GP.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mensyaratkan itu, demi pendidikan berkualitas di masa mendatang. Para guru harus berlomba menjadi guru penggerak.
Guru Penggerak berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan. “Jika mau jadi kepala sekolah dan pengawas, harus menjadi guru penggerak,” kata Kepala Bidang Guru Tenaga Pendidikan dan Penjamin Pendidikan pada Disdik Kabupaten Bekasi, Asep Permana.
Dikatakan Asep Permana, baru ada 243 guru penggerak (GP) di daerah ini. Mereka sebagian sudah jadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah mengisi kekosongan karena sudah pensiun.Secara bertahap sekolah yang sudah pensiun Kepala Sekolahnya, akan digantikan GP.
Di daerah ini, ada sekitar 700 Sekolah Dasar (SD) dan 100 Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang pada saatnya nanti Kepala Sekolahnya harus dari GP. Para Kepala Sekolah yang bukan GP dan masih menjabat saat ini, tidak otomatis digantikan GP. Mereka diharapkan diikutkan PGP, dan bagi yang mau pensiun, akan ditunggu hingga Kepala Sekolah pensiun, katanya.
GP yang sudah bisa jadi Kepala Sekolah dengan golongan 3B sesuai Permendikbud 40/2021. Pihaknya mendampingi para guru mulai pendaftaran hingga PGP selama 6 bulan. Pada angkatan ke-5, menembus 2.000, tetapi dari Kabupaten Bekasi yang lulus hanya 150 orang. Selain sekolah negeri, nantinya semua kepala sekolah swasta juga harus GP, namun kalau belum ada, maka Kepala Sekolah yang lama masih dipertahankan.
Menyinggung Sekolah Penggerak, dikatakan kriterianya Kepala Sekolahnya dites dan dinyatakan lulus Kementerian, sedangkan Disdik tidak bisa menentukan. Sekolah Penggerak di Kabupaten Bekasi hanya kebagian kuota 100 sekolah mulai PAUD, SD, SMP. Sekolah penggerak punya BOS di luar regular, yaitu BOS kinerja.
Disdik Kabupaten Bekasi tidak bisa memindahkan sekolah penggerak, demikian juga Kepala Sekolahnya, hanya bisa dipindahkan ke Sekolah Penggerak lainnya. Sehingga, tidak sembarangan memindahkan Kepala Sekolahnya, kecuali ke sekolah sejenis.(hem)
Komentar