Drs.Puji Nugraha.MM
BeTimes.id–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 ke bawah sebesar 50 % bebas denda, tahun 2014-2019 sebesar 20 % bebas denda dan 2020-2022 dibebaskan dari denda.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Drs.Puji Nugraha.MM, Rabu (22/8) mengatakan, diskon yang diberikan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan mulai diterapkan tanggal 17 Agustus 2023.
Ini sebagai upaya memancing agar para penunggak segera membayarkannya. “Sebab, dengan keringanan itu, diharapkan para penunggak pajak segera membayarkannya,” katanya.
Aturan itu baru diberlakukan, sehingga belum terlihat lonjakan pembayar PBB. Wajib pajak juga, kemungkinan belum mengetahui adanya potongan pembayaran pajak itu. Makanya, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan itu.
Sejak pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke Pemkab Bekasi, hingga sekarang cukup besar tunggakan PBB. Ini untuk memancing masyarakat wajib pajak yang sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak PBB, supaya segera melunasinya. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan bisa menggenjot perolehan pajak PBB.
Komentar