Dalam hal ini UU Advokat yang menyatakan advokat adalah penegak hukum tidak dihargai dan oleh penegak hukum pula,”kata Luhut.
Dikatakan, UU Advokat seharusnya ditaati sebagaimana APH menaati UU Kepolisian, UU Kejaksaandlsb. Sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum fungsinya sama dengan advokat yaitu sama-sama berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. UU Kekuasaan Kehakiman telah pula menginginkan sistem peradilan terpadu.
“Tapi mengapakah keterpaduan itu justru tidak terjadi bahkan dijauhkan oleh APH ? Ini pertanyaan yang harus dijawab segera dan ditetapkan secara hukum supaya tidak pernah terjadi lagi kriminalisasi itu. Sekaligus ini PR kita kita semua, hal yang harus diperjuangkan bersama semua advokat tanpa memandang apa Organisasinya,” imbuhnya.
Luhut mengatakan, dugaan sementara adalah karena UU Advokat dibaca APH berbeda dengan substansi UU nya sendiri, seolah-olah tidak ada keterkaitan. Ini tentu keliru, karena tidak benar, fair dan tidak objektif.
Pada hal UU menyatakan harus setara dan terpadu sebagai sama-sama pelaksana kekuasaan kehakiman; sehingga jangan dibiarkan berkelanjutan. Sekali lagi ini tantangan konkrit kita semua dimanapun organisasinya.
Komentar