Advokat harus bangkit “supaya dunia (hukum) tidak runtuh (ne pereat mundus),”. Semua Advokat sadarlah, kriminalisasi seperti disinyalir di atas tidak akan pernah berakhir jika advokat tidak berbuat. Itu tidak akan berhenti tanpa “perubahan mendasar” dalam sistem peradilan.
Jangan berharap orang lain akan membantu ( “karena saat ini dibenci”), tapi kita Advokat yang harus mulai melakukannya sendiri secara aktif.
MK sudah pernah bilang dalam konteks konflik OA, tunjukkan setiap kemampuan profesionalitasmu (OA)bagaimana menyelesaikan masalah ini. Sekalipun APH itu nantinya akan jadi advokat (“profesi advokat dicinta”), tapi kriminalisasi (“advokat saat ini dibenci”) yang sedang dirasakan dan tidak akan pernah berhenti selama kita dengan OA tidak berbuat.
“Pertanyaannya apakah perbuatan yang bisa dilakukan supaya perubahan mendasar itu terjadi dan pada saat yang sama kriminalisasi itu tidak akan terjadi lagi?Ketahuilah bahwa kriminalisasi itu hanya by product (buah) dari penerapan suatu sistem yang salah.
Jadi kita harus berbicara bagaimana seharusnya advokat sebagai sub-sistem peradilan diatur dalam hukum,”imbuh Luhut. Luhut mempertanyakan lebih lanjut, apakah anggota legislatif yang banyak juga advokat bisa diharapkan berinisiatif merestrukturisasi sistem yang salah ini?.
Rakernas ini diharapkan bisa menjawabnya dengan pertama-tama lakukanlah idenfikasi apa masalahnya secara tepat, dan mengajukan apa solusinya. “Serta tuangkanlah semua jawaban itu dalam program tahun depan yang semuanya dibicarakan nanti dalam Rakernas ini. Termasuk dengan siapa kita bisa kerja-sama dan minta bantuan,”Tambahnya. (Ralian)
Komentar