“Kami juga sudah melakukan uji emisi yang akan terus digencarkan secara bertahap terhadap kendaraan bermotor. Hal ini karena informasi dari Dishub bahwa jumlah kendaraan masuk ke Jakarta itu ada 997.000 unit dari daerah Bodetabek per harinya. Sehingga ini menjadi perhatian kita bersama untuk menerapkan uji emisi dan kendaraannya harus lulus (uji emisi),” tambahnya.
Selain itu, juga menerapkan pendekatan sains berupa Teknik Modifikasi Cuaca (TMC), yaitu dengan penyemprotan air dari puncak gedung tinggi dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator).
“Semua gedung-gedung milik Pemprov DKI, BUMN, dan BUMD sudah dikerahkan untuk memasang water mist generator, utamanya gedung-gedung tinggi,” kata Heru.
Heru menambahkan, Jakarta juga telah memiliki Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) sebagai panduan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara di Jakarta hingga 2030.
“Langkah selanjutnya adalah mengefektifkan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan amanat peraturan perundangan, yang mencakup 5 (lima) aspek-aspek energi bersih, teknologi rendah emisi, tata ruang dan tata kelola, standar emisi dan penegakan hukum,” tambah Heru.
Komentar