BeTimes.id–Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi ditetapkan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.
Perubahan itu, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang seluruh modalnya milik daerah dan tidak terbagi atas saham. Perumda ini agak molor karena sebelumnya merupakan milik Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi, sehingga memerlukan waktu penyelesaian kedua daerah, kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah.
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, perubahan ini sudah melalui perjalanan panjang dan Perumda Tirta Bhagasasi yang terakhir menjadi Perumda di Jawa Barat. Molornya perubahan itu, terkait pemisahan aset kerjasama Pemkot Bekasi dengan Pemkab Bekasi, karena terkendali ketersediaan pembayaran kompensasi dari Pemkot Bekasi ke Kabupaten Bekasi.
Dengan perubahan ini, diharapkan membuat Perumda semakin baik untuk melayani masyarakat dalam penyediaan air minum. Raperda Perumda Tirta Bhagasasi sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang dihadiri Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di Gedung DPRD, Cikarang Pusat, Senin (11/9).
Perubahan struktur Perumda Tirta Bhagasasi diharapkan bisa memberikan pelayanan air minum yang merupakan kebutuhan dasar secara optimal bagi seluruh pelanggan. “Akan disesuaikan struktur organisasinya, sekalipun tidak terlalu radikal dan yang paling krusial adalah penetapan modal dasar yang cukup fantastik hingga Rp 4 triliunan dengan rasio jumlah penduduk mencapai 3,2 juta jiwa,” tandasnya.
Pihaknya mendorong Perumda Tirta Bhagasasi terus melakukan berbagai kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengembangkan usaha yang lain, seperti water treatment plant, air minum dalam kemasan dan usaha lainnya. (adv)
Komentar