Waria Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Tewas Dibekuk Polsek Tambun 

Hukum706 Dilihat

“Di warung kosong itu, korban sempat tiga hari dibiarkan pelaku hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara A.P., S.Tr.K.

Dijelaskan, awalnya korban diduga meninggal akibat kecelakaan, namun  curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah, hingga dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk otopsi. Akhirnya diketahui kalau korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang disebabkan  benda tumpul.

Polisi pun mengusut kasus ini dengan meminta keterangan beberapa saksi termasuk warga yang semuanya mengarah ke tersangka.

Setelah  dimintai keterangan, IL pun mengaku melukai korban dan memukul bagian kepala  hingga terjadi pendarahan dan akhirnya  meninggal dunia,” tutur Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H.

“Pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tandea Stanlly.(tbs)

Komentar