“Di warung kosong itu, korban sempat tiga hari dibiarkan pelaku hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara A.P., S.Tr.K.
Dijelaskan, awalnya korban diduga meninggal akibat kecelakaan, namun curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah, hingga dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk otopsi. Akhirnya diketahui kalau korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang disebabkan benda tumpul.
Polisi pun mengusut kasus ini dengan meminta keterangan beberapa saksi termasuk warga yang semuanya mengarah ke tersangka.
Setelah dimintai keterangan, IL pun mengaku melukai korban dan memukul bagian kepala hingga terjadi pendarahan dan akhirnya meninggal dunia,” tutur Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., M.H.
“Pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tandea Stanlly.(tbs)
Komentar