Kendati demikian, Bawaslu tidak atau belum memiliki kewenangan untuk pengawasan di media sosial.
Khoirudin menuturkan mengenai sanksi atau hukumannya bagi ASN yang melanggar, berupa sanksi berat, ringan dan sedang sebagaimana UU ASN dan PP tersebut tadi.
Begitu pun di UU tentang Pemilu sudah jelas mengatur hukuman bagi ASN sampai anggota BPD yang melanggar larangan kampanye dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta sebagaimana pasal 280 ayat 3.
“Maupun sama, Kepala Desa, Sekdes, Kaur dan Kasi atau perangkat desa dan BPD yang juga dilarang melakukan kegiatan kampanye, baik langsung maupun di media sosial, bagi mereka yang terbukti kalau di dalam UU Pemilu ada pidananya, misalnya Kepala Desa di Pasal 490, mereka yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, dalam masa kampanye, dipidana paling lama 1 tahun,” katanya.
Mengenai hukuman lainnya seperti yang ada di Undang-Undang ASN, bisa jadi berpengaruh ke gaji, maupun tunjangan.
Bawaslu Kabupaten Bekasi, sambungnya, memiliki kewenangan untuk mengawasi mereka. Apabila ada temuan pelanggaran kaitan netralitas, maka akan diproses menjadi temuan.
Komentar