Bawaslu Kabupaten Bekasi Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu

Politik1245 Dilihat

“Kalau seandainya itu datang dari masyarakat, kemudian mau melaporkan, pun laporannya tetap kita proses untuk kita register dan kita tindaklanjuti, apakah memenuhi syarat formal maupun materil,” katanya.

Dia juga menandaskan semua pelanggaran terhadap mereka yang dilarang dapat dikenakan sanksi apabila sudah masuk tahapan kampanye, di tanggal 28 November 2023

“Baru masuk tahapan kampanye, hari ini, yang dilakukan Bawaslu adalah pencegahan,” ucapnya.

Khoirudin mengimbau dalam setiap tahapan Pemilu sampai pelaksanaannya nanti, agar masyarakat Kabupaten Bekasi bijak bermedia sosial.

“Mereka tidak dilarang, kecuali melakukan kegiatan yang memang dilarang, jadi tidak sama antara masyarakat biasa dengan ASN, baik larangannya maupun hukumannya,” pungkasnya.(***)

Komentar