Pengaturan ORMAS di Indonesia

Politik1474 Dilihat

Ormas berfungsi sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan atau pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan setika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dalam Pasal 9 mengatur, Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. Selanjutnya dalam Pasal 10 diatur, Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota. Pasal 11, Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk: a. perkumpulan atau b. yayasan.

Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota, sedangkan Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota.

Ormas berbentuk badan hukum Perkumpulan didirikan dengan memenuhi persyaratan: a.akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART; b.program kerja; c.sumber pendanaan; d. surat keterangan domisili; e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Anggaran Dasar (AD) adalah peraturan dasar Ormas. Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.

Komentar