Pengaturan ORMAS di Indonesia

Politik1466 Dilihat

Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia Republik Indonesia, setelah meminta perrtimbangan dari instansi terkait.

Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebgaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan undang-undang. Namun sampai saat ini undang-undang tentang Perkumpulan belum ada Pengaturan mengenai badan hukum Perkumpulan dapat diketahui dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (S.1870:64) dan Buku III Baba IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaan Dasar Perkumpulan, Pasal 1 angka 1 disebutkan: “Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagaam dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, diatur Ormas berbadan hukjum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia Republik Indonesia, Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berupa dokumen yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Ormas dilarang antara lain menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau mengumpulkan dana untuk partai politik. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.

Komentar