Ormas yang melanggar ketentuan larangan yang diatur dalam undang-undang dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi administratif terdiri dari: peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat surat keterangan terdaftar atau pencabutan stastus badan hukum atau dinyatakan bubar. (Dr. Sahat HMT Sinaga)
Pengaturan ORMAS di Indonesia

Komentar