Penganiayaan Yang  Diduga Dilakukan Kompol (Purn) MS Dituntaskan

Hukum1659 Dilihat

Di depan rumah korban kebetulan ada motor tamu yang menurut pelaku telah menghalangi jalan hingga  memicu pelaku turun dari kendaraannya  hingga terjadi cekcok  dan berakhir dengan  pemukulan.

Korban pun akhirnya melapor ke Polsek Tambun, selanjutnya  petugas membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP.B/03/III/ 2023/SPKT/Polsek Tambun/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Pebruari 2023. Kepolisian Sektor Tambun menyangkakan Tindak Pidana Penganiayaan sesuai Pasal 351 KUH Pidana.

Namun, sudah 8 bulan dilaporkan, tindak lajut penangannya belum terlihat, sehingga H. Zainal Arifin  mengeluhkannya kepada Kapolres Metro Bekasi atas tidak jalannya penanganan kasus itu. Keluhan H. Zainal ini ditindaklanjuti  Kapolres dengan mengeluarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/60/HUK.12/X/2023 tanggal 08 Oktober 2023 kepada Seksi Propam.

Dikatakan,  hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, Unit Paminal telah meminta klarifikasi kepada Zainal Arifin. Ia menerangkan kronologis kejadian secara gamblang kepada unit reskrim Polsek Tambun, demikian juga saksi-saksi yang melihat serta mengetahui kejadian sudah diminta keterangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Arkan Cikwan.SH meminta agar kasus itu segera dituntaskan, karena sudah terlalu lama. “Hampir 10 bulan kasus itu, belum juga ada tindak lanjutnya. Makanya, saya meminta aparat yang menangani kasus itu, segera menindaklanjuti. Pelakunya segera diproses,” katanya. (hem)

Komentar