Kasatpol PP Surya Wijaya
BeTimes.id–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menertibkan 33.709 alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 di sepanjang jalan nasional, Provinsi Kabupaten termasuk jalan Desa.
Alat peraga itu, mulai ukuran kecil hingga hingga besar karena merusak estetika tata kota mengganggu ketertiban umum.
“Penertiban dilakukan mulai Rabu (2/11) mengacu data Bawaslu sebanyak 33.709 alat peraga,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya di Cibitung.
Penertiban melibatkan 98 personel gabungan, yaitu KPU, Bawaslu, Dinas Perizinan, Bapenda, Dinas Perhubungan, PLN, serta Satpol PP.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Komentar