Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi kepada Bekasi Times mengatakan sekitar 33.709 alat peraga sosialisasi sesuai hasil pendataan.
Alat peraga itu, melanggar ketentuan seperti memasang di fasilitas pendidikan, bangunan negara, tempat ibadah, hingga menancap di batang pohon.
Dikatakan, sudah memberikan sanksi teguran kepada empat partai politik yang kedapatan memasang alat peraga pemilu di lokasi-lokasi yang dilarang.(***)
Komentar