Alkitab memaparkan bahwa segala sesuatu ada waktunya, baik waktu lahir maupun waktu meninggal. Hidup di dunia ini terbatas, sehingga perlu mempersiapkannya dengan baik dan berhikmat, sebagai implementasi dari rasa takut akan Allah.
Pdt Banner memaparkan harta warisan dalam perspektif Alkitab bermula dari pemberian tanah (“nakhalah”) bagi suku-suku di Israel. Harta warisan ini pada dasarnya adalah milik Allah, anugerah yang harus dipertanggungjawabkan sekaligus menjadi identitas atau jati diri sebagai bangsa Tuhan kala itu.
Harta warisan tidak boleh dimaknai sempit hanya harta secara “an sich”, deposito atau uang, tetapi juga warisan dalam arti hikmat bahkan iman yang benar.
Hal senada diungkapkan Prof Otto Hasibuan, bahwa harta warisan memuat perilaku, sehingga seminar seperti ini perlu melibatkan anak-anak dalam momentum berikutnya.
Pembagian warisan, terutama setelah UU 1961, sejatinya diperlakukan sama kepada setiap anak-anak. Otto mengingatkan bahwa yang terbaik bila mana ada kasus sejenis adalah mengedepankan kasih dan cinta damai.
Komentar