BeTimes.id–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi bersama PJT II, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghehentikan pengerukan tanah milik Pengairan Jasa Tirta II di RT.01/ RW.037 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (9/11)
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, pemberhentian paksa galian tanah oleh pihak pengembang karena adanya laporan warga setempat
Sebelum penutupan ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan serta BAP penyidik, dan pengembang bersedia menutup, hanya saja masih ada pengaduan dari warga. Hari ini secara resmi galian tanah tanggul PJT ditutup,” tambahnya.
Tanggul yang digali sekita 1 meter lebih, lebar sekitar 4 meter dan panjang lebih 4 km. “Sebelum penutupan resmi ada anggota Satpol-PP sudah menegur dan memberhentikan kegiatan tersebut, tetapi karena tidak mengindahkan maka kita tutup hari ini secara permanen,” ungkapnya.
Kalau setelah penutupan ini mereka masih membandel, akan dilakukan tindakan tegas dan melaporkannya ke pihak berwenang karena sudah melanggar Perda 4 tahun 2012 Trantibum,” tandasnya.(tbs)
Komentar