Pj.Bupati Bekasi Lantik 32 Pejabat Administrator dan Pengawas 

Pemerintahan503 Dilihat

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengukuhkan 32 orang Pejabat Administrator dan Pengawas 

BeTimes.id– Sebanyak 32  Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilantik Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, di Ruang KH.R Ma’mun Nawawi Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Jumat (15/12).

Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor KP.03.01/Kep.2867-BKPSDM/2023 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas  berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/8637/Otda tanggal 11 Desember tahun 2023.

Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan pengukuhan ini dilakukan karena ada perubahan nomenklatur, dalam unit kerja sesuai Peraturan Bupati dan baru dilakukan pengukuhan kembali.

“Pada dasarnya tidak menempati jabatan yang baru, sekalipun dalam naskah disebutkan jabatan baru karena naskah itu baku bahasanya. Meski tidak menempati jabatan baru ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan dan dipelajari lagi,” ungkapnya.

Para pejabat yang dilantik bisa menyegarkan kembali semangat kerja dan motivasi. Apalagi bagi yang masih baru menduduki di jabatannya.

“Jadi kalau kurang 2 tahun, peraturan kita masih mengharuskan saudara minimal 2 tahun sebelum nanti menapaki karir berikutnya. Tapi hasil ramalannya bisa sampai 5 tahun, dan yang sudah 5 tahun sedang diupayakan sesuai peraturan perundang-undangan harus ada penyegaran, untuk itu, tingkatkan kinerja dan integritas,” sambungnya.

Dani juga mendorong para pejabat untuk terus meningkatkan capaian kinerja individu. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menjelaskan perubahan nomenklatur ini berdampak pada penambahan atau pengurangan tugas pokok dan fungsi para pejabat, namun tak ada perubahan untuk personilnya.

“Yang penting dari pengukuhan kita berupaya untuk merapikan secara bertahap,” ucapnya.

BKPSDM terus berupaya meningkatkan kinerja sesuai dengan instruksi Pj Bupati, seperti yang sudah diberlakukan kepada Eselon II indikator kinerjanya ditambah dengan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP). Ke depan IKP ini akan diberlakukan juga kepada Eselon III dan IV agar saling mendukung.

“Bahkan ini sudah berpengaruh terhadap TPP. Jadi para pejabat yang tidak melaksanakan Instrumen Khusus Pimpinan akan berkurang TPP-nya,” tandasnya.(***)

Komentar