Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 Dinilai Cacat Hukum, Mantan Hakim Pertanyakan Independensi KPU

Hukum1147 Dilihat

BeTimes.id-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 dinilai mantan Hakim Konstitusi Dr. Maruarar Siahaan. SH.MH adalah putusan cacat hukum.

“Itu justru oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah putusan cacat karena Ketua Hakim MK (Anwar Usman-red) tidak mundur dalam memutuskan perkara yang memiliki hubungan kepentingan seorang hakim yang memutuskan perkara tersebut,” kata Maruarar, dalam Seminar Nasional yang digelar Perkumpulan Ikatan Alumni MIH UKI & Pusat Bantuan Hukum UKI bertajuk,” Putusan Pengadilan Versus Peraturan Perundang -Undangan”, di Auala Pascasarjana, Senin (8/1).

Maruarar mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melaknakan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. “Padahal KPU sebagai penyelenggara pemilu harus independen, dan adanya kepastian hukum. Tidak peduli yang melanggar itu anak presiden,” tambahnya.

Maruarar menegaskan, demokrasi akan mati bila hukum tidak ditegakkan. Padahal, lanjut Maruarar, pemilu sendiri adalah sarana memilih pemimpin dan kedaulatan rakyat.

“Tapi kita lihat banyak sekali over, menjadi rusak adanya bagi-bagi duit yang dilakukan kepada prajurit TNI Rp 1juta. Dari mana duitnya, padahal Pemilu harus jujur dan adil,”imbuh mantan Rektor UKI itu.

Komentar