Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 Dinilai Cacat Hukum, Mantan Hakim Pertanyakan Independensi KPU

Hukum1153 Dilihat

Menurutnya, dalam Pilpres 2024 ini presiden Jokowi bagi-bagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat tentu tidak bisa dinafikan untuk kepentingan cawapres anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

“Kecuali objektif dalam Pilpres ini, Pemerintah juga memberikan BLT ke pasangan capres/cawapres lain untuk disumbang kepada masyarakat,”tandas Maruarar.

Menurut Maruarar, ada konflik norma dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Sayangnya, KPU dan Bawaslu tidak menunjukan perannya sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu yang independen dan adil.

“Seharusnya KPU melakukan legal audit dari Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Kalau melanggar tidak ada putusan final and binding,” tegas Maruarar.

Menurut dia, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 adalah hasil dari pelanggaran hukum, dan telah melagalisasi pohon beracun dalam proses.

“Kalau pohon beracun dimakan maka banyak yang mati. Karena proses berpengaruh dengan hasil. Kalau prosesnya rusak maka hasilnya akan rusak,” tegas Maruarar.

Komentar