Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 Dinilai Cacat Hukum, Mantan Hakim Pertanyakan Independensi KPU

Hukum1149 Dilihat

Marurar mengatakan, diperlukan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK. Namun, dengan Putusan MK 90 tersebut sangat mengerikan jika masyarakat sudah tidak percaya dengan lembaga yudikatif. “Siapa pun yang terpilih, kalau 30 % tidak percaya lembaga MK adalah problematis,” ujar Marurar.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor UKI Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono mengatakan, Indonesia adalah negara maka segala sesuatunya harus dilandasi hukum.

“Dan kita sebagai warga negara tentunya memiliki hak untuk perlindungan hukum,”ucapnya.

Seperti diketahui, hasil Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. (Dav)

Komentar