BeTimes.id–Dinilai memihak dan tidak adil dalam pelanggaran Pemilu, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja terancam akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu dikemukakan Ketua Umum Jaringan Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Jarnas GAMKI) Ganjar-Mahfud, Rapen Sinaga.
Rapen menegaskan, agar Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja tidak boleh menyimpulkan sendiri terhadap siapa yang mengacungkan salam 2 jari.
“Ketua Bawaslu tidak boleh berasumsi bahwa yang mengacungkan salam 2 jari adalah ibu Iriana,” tegas Rapen dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (29/1).
Seharusnya ketua Bawaslu, terlebih dahulu memeriksa dan mengkaji serta menginvestigasi dugaan pidana pemilu yang diadukan JARNAS GAMKI GAMA terhadap presiden Joko Widodo, pada 26 Januari 2024 lalu. “Sesuai Pasal 94 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” terang Ketua DPD GAMKI DKI Jakarta itu.
Komentar