Jarnas GAMKI Akan Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP

Politik1833 Dilihat

Menurut Rapen, terhadap dugaan pidana pemilu, seharusnya Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) sebagaimana pasal 1 ayat 38 dan pasal 93 huruf (i) UU Pemilu.

“Jadi menurut JARNAS GAMKI GAMA, Ketua Bawaslu terlalu cepat memberikan jawaban sebelum melakukan pemeriksaan, kajian, dan investigasi,” ujarnya.

JARNAS GAMKI Ganjar-Mahfud, Rapen menegaskan, meminta agar Bawaslu bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang.

Oleh karena itu, JARNAS GAMKI GAMA meminta agar ketua Bawaslu memanggil, memeriksa, mengkaji, dan melakukan investigasi terhadap terlapor presiden Joko Widodo segera.

Dalam Pengaduan ini, menurut Rapen, tugas Bawaslu adalah Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu sekaligus juga bagian penindakan terjadinya tindakan pelanggaran pemilu.

Komentar