Jarnas GAMKI Akan Laporkan Ketua Bawaslu ke DKPP

Politik1841 Dilihat

“Ketua Bawaslu sangat prematur dan bertindak unfairness (tidak adil-red) sebagai wasit dalam pemilu. Hal ini sudah dilaporkan oleh Jarnas GAMKI Ganjar Mahfud, maka setiap komisioner tidak memberikan pernyataan di publik sebelum dilakukannya pemeriksaan kepada Joko Widodo sebagai Terlapor,”imbuhnya.

Menurut dia, kewenangan Bawaslu adalah memeriksa, dan memutus setiap dugaan pelanggaran pemilu, akan tetapi Rahmat Bagja sebagai Komisioner Bawaslu sudah membuat kesimpulan tanpa memeriksa Joko Widodo. Hal ini adalah pelanggaran kode etik Bawaslu dan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jarnas GAMKI Ganjar Mahfud meminta DKKP yang memeriksa Rahmat Bagja dan untuk itu Jarnas GAMKI akan membuat pengaduan kepada DKPP atas pelanggaran etik tersebut,”ucap Rapen.

Sebelumnya, Bawaslu mengaku pihaknya akan menelusuri soal dugaan aksi pejabat negara yang melakukan pose dua jari di mobil kepresidenan beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, selain melihat fasilitas negara yang digunakan, pihaknya juga perlu mengetahui sosok yang melakukan aksi tersebut.

“Pertanyaan hukumnya, siapa yang melakukan itu?. (Kalau Presiden Jokowi) tidak boleh,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/1).

Bagja menegaskan, dalam penelusuran itu pihaknya perlu melihat apakah pelanggaran hukum itu dilakukan oleh seorang individu atau bukan. “(Yang) menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya. Presidennya. Kalau masalah etis, silakan, bukan urusan Bawaslu sekali lagi,” jelas Bagja. (dav)

Komentar