BeTimes.id–Putusan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya’ari adalah peringatan keras sekali, sementara terhadap Anggota KPU lainnya, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holid, dan August Mellaz sangat keras.
Terkait putusan itu, Pengamat Pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menegaskan, putusan DKPP tidak mengubah apa-apa dalam kualitas demokrasi di Indonesia setelah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka tetap kekeh maju calon wakil presiden dampingi Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.
“Dalam politik itu ada good Will (niat baik) jadi kalau ada pelanggaran etik selayaknya mundur, kalau di Jepang harusnya bunuh diri, tapi beda kalau di Indonesia bunuh orang,” kata J0jo, dalam diskusi media bertajuk “Putusan DKPP dan Hancurnya Integritas Pemilu”, Jakarta, Rabu (7/2).
Menurutnya, dalam pemilu ada tiga pilar yakni pemilih, peserta dan penyelenggara. Namun, lanjut Jojo, masalah Pemilu hanya menyorot terhadap penyelengagara bila melakukan pelanggaran etik.
“Padahal, problem etik itu tidak hanya penyelenggara tapi peserta juga bisa melakukan pelanggaran etik,”tegas Jojo.
Komentar