Komnas Perempuan juga menyatakan kasus ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual di tempat kerja.
Hal ini sesuai Keputusan Menaker No. 88 Tahun 2023. Oleh karena itu, tempat kerja berkewajiban memiliki mekanisme untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Saat ini, Komnas Perempuan akan terus memantau penanganan kasus ini. Termasuk bagaimana pihak kampus menyikapi laporan kasusnya.
“Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan atas penanganan tindak kekerasan seksual. Dalam hal ini termasuk tentang bagaimana perguruan tinggi menyikapi laporan kasus ini dan atas proses penanganan kasus oleh pihak Kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor UP, ETH batal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dirinya pada Senin 26 Februari 2024.
Sedianya, penyidik Polda Metro Jaya memanggil ETH untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang bawahannya.
Komentar