BeTimes.id–Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menggulung enam tersangka yang merupakan kaki tangan Murtala Ilyas dengan mendapatkan fee Rp.20-30 juta setiap 1 kilogram sabu yang diedarkan.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan enam sindikat Murtala Ilyas ini yang digulung ini berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).
Meski mereka satu jaringan dari kelompok Murtala Ilyas akan tertapi sistem jaringan terputus dalam komunikasinya.
“Yang enam orang ini kaki tangannya Murtala, tetapi mereka tidak tahu kalau Murtala itu di atasnya. Karena, mereka sistemnya terputus. Jadi mereka cuma disuruh ngambil barang dari sini-sini, tapi mereka tidak tahu sebetulnya Murtala itu di atasnya,” kata Panji saat dihubungi wartawan, Rabu (6/3).
Para kaki tangan Murtala ini mendapatkan imbalan untuk setiap transaksi 1 kilogram sabu yang bisa diedarkan. “Imbalannya itu sekitar Rp 20-30 juta per satu kilogram,” ungkap Panji.
Komentar