Kejari Jakpus juga memusnahkan 4.428 botol minuman keras (miras) impor ilegal.
Menurutnya, pemusnahan ini juga menjadi upaya untuk memerangi narkoba. Pada kesempatan itu, hadir pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polres, dan pihak Walikota Jakarta Pusat.
Untuk barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan mobil insulator yang didatangkan dari BNN Pusat.
Sementara ribuan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakpus, Faizal Putrawijaya mengatakan jika dirupiahkan, total barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp 10 miliar.
“Secara keseluruhan rangenya itu kisaran Rp 10 miliar. Karena dari barang bukti narkotikanya juga besar, kemudian ada obat-obatan serta minuman keras juga,” ujarnya.
Selain itu, sebanyak 12 juta jiwa terselamatkan dari narkoba dan minuman keras tersebut. (Davin)
Komentar