BeTimes.id–Seorang anak berusia 6 tahun tewas di tangan ibu kandungnya di Perumaha Burgundi blok RAA 9 RT.01/19 Kel. Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan petugas security melaporkan penemuan mayat anak kecil itu ke polisi, selanjutnya petugas dipimpin langsung Kapolres melakukan cek TKP bersama Kapolsek dan Kasat Reskrim,” ungkapnya.
Tidak lama kemudian hadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satria Triputra. Jasad anak itu di lantai 2 rumah dalam keadaan berlumuran darah.
“Sebuah pisau berlumuran darah tidak jauh dari kamar tersebut dalam terbungkus plastik. Di sekujur tubuh korban terdapat 20 tusukan.
Tersangka wanita muda SNF (27) merupakan ibu kandung korban bernama AABS (6) diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
Kejadian itu diduga terjadi sekitar pukul 10.30 wib. Balita laki-laki naas itu tewas dengan lebih dari 10 tusukan benda tajam di bagian tubuhnya.
“Kami juga mengamankan anak satu lagi berumur 1 tahun 7 bulan yang saat ini sudah dititipkan ke panti asuhan untuk di rawat sementara,” katanya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Metro Bekasi Kota, selanjutnya saksi dimintai keterangannya. Sedangkan keterangan tersangka berubah-berubah sehingga menyulitkan untuk mengetahui motif dari pelaku, katanya.
Dalam proses penyelidikan tersebut Polres Metro Bekasi Kota bekerjasama dengan KPAD dan DP3A Kota Bekasi, untuk memeriksa psikologi pelaku. Dari hasil pemeriksaan psikologi, pelaku ada gangguan halusinasi.
“Dari tim psikologi juga merekomendasikan pelaku agar di lakukan pemeriksaan psikiatering,” katanya.
Dari hasil keterangan saksi-saksi dan juga ditemukan barang bukti berupa sebilah pisau, akta kelahiran, seprei yang berlumuran darah, penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.
Kemudian polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 76C Junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(***)
Komentar