Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu pelaku berinisial KRN dan ARS digelandang ke Polkse Metri Gambir bersama dengan barang bukti ponsel milik wanita berinisial PIR, dan sepeda motor pelaku bernomor polisi B 5722 UFA dan HP korban.
Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, kedua jambret itu terpeleset usai menjambret ponsel milik perempuan berinisial PIR.
“Ada beberapa pengendara ojek online yang mengejar pelaku. Akhirnya para pelaku terjatuh dari motor yang dikendarainya,” terang Jamalinus. (Davin)
Komentar