Bhabinkamtibmas Harapan Mulya Damaikan Warganya Terkait Dugaan Penipuan 

Hukum266 Dilihat

BeTimed.id–Bhabinkamtibmas Kel Harapan Mulya Bripka Yophi Prima, SH, melakukan Kegiatan Problem Solving di Kelurahan Harapan Mulya terkait diduga tindak pidana penipuan oleh salah satu warga Kampung Pintu Air Rt 04/03 Kel Harapan Mulya pada Senin (25/3).

Bripka Yophi Prima,SH mendapatkan laporan dari  Dadi  Ketua Rw 03, bahwa warga Rt 04/03 Kel Harapan Mulya bernama Iksan memberangkatkan Umroh dengan menggantikan orang yang tidak berangkat. 

Polri memberikan ŕasa aman dan membantu menyelesaikan permasalahan warga yang tidak selalu diselesaikan dengan hukum selama bisa diberikan ruang musyawarah antara pihak secara kekeluargaan.

Upaya preventif yang disebut Problem solving selalu didepankan Polri wujud arahan Kapolri dalam Program Polri Presisi  

Jodi sebagai pihak 2 yang melapor ke Ketua RT dan RW, dengan uang sebesar Rp. 10.000.000 bisa berangkat di tanggal 25 April 2024 dan pihak 1 meminta uang muka dan diberikan uang muka sebesar Rp. 5.550.000,- via Transfer diberikan tanggal 31 Januari 2024. 

Karena ada kejanggalan dan kecurigaan pihak 2, membatalkan dan susah komunikasi dengan pihak 1.

Mediasi antar kedua pihak yang dihadiri saksi- Dadi Aryadi, Ketua Rw 03, Ruhul, Ketua Rt 04/03 dan Sahrul Lail, Ketua FKPM Kel Harapan Mulya dengan membuat Surat Kesepakatan Bersama akan dikembalikan uang tanggal 08 April 2024, bila tidak dikembalikan maka bersedia diproses hukum di wilayah Polsek Pulo Gadung atau Polrestro Jaktim sesuai TKP.

Komentar