DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 22,2 Miliar Untuk Restorasi Rudin Gubernur

Pemerintahan829 Dilihat

Menurut Syarif, sudah waktunya dipugar karena bangunan itu kategori cagar budaya yang harus dijaga keaslian dan perlu perawatan khusus.

Hal senada, dukungan terhadap proyek ini juga diungkap oleh anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan. Menurutnya, rencana pemugaran rumah dinas gubernur ini sudah dibahas dan disetujui oleh Komisi D DPRD DKI.

“Jadi betul bahwa ini dianggarkan Rp 22,2 M itu untuk beberapa kegiatan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, salah satunya adalah untuk renovasi atau perbaikan Rumah Dinas Gubernur, jadi bukan seluruhnya 22,2 M untuk Rudin ya, hanya sebagian kira-kira Rp 1,5 M itu wajar saya kira, perbaikan berkala dan dikerjakan di tahun 2024 ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan restorasi terhadap rumah dinas Gubernur DKI Jakarta. Pemprov DKI menganggarkan Rp 22,2 miliar untuk restorasi rumah dinas tersebut.

Dilihat dari situs SiRUP LKPP, Rabu (17/4), proyek ‘Pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta’ itu diberi kode RUP 50774494. Proyek tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Komentar