Disentting Opinion, Hakim Enny: Ketidak Netralan Pejabat Dalam Pemberian Bansos

Hukum870 Dilihat

Hal yang sama juga, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK. (Davin)

Komentar