Jaminan Hari Tua (JHT), lanjut Tantri, jika sudah mencapai 10 tahun mengikuti iuran atau berusia 56 tahun bisa diambil secara penuh. “Untuk melihat berapa uang JHT masyarakat bisa lihat aplikasi Jamsostek Mobile Onlien (JMO), jadi semua transparan,” tandas Tantri.
Dia mengatakan, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU ini tidak rumit, hanya kartu identitas KTP, dan nomor HP. “Pada dasarnya Pemerintah ingin melindungi masyarakatnya sehingga BPJS Ketenagakerjaan BPU ini hadir bagi masyarakat kelas menengah dan kecil,” tukas Tantri.
Sementara itu, salah seorang warga Arwandi antusias akan sosialisasi yang dilakukan staf BPJS Ketenagkerjaan. “Terus terang akhirnya saya paham adanya program Pemrintah dalam Ketenagakerjaan bagi Bukan Penerima Upah (BPU).
Minimal saya telah mempersiapkan ansuransi kerja saya dengan baik, khususnya untuk jaminan hari tua ke depan,” ujar Arwandi.
Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) Ralian Jawalsen mengatakan, tugas PERISAI adalah membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya mengikuti tiga program BPS Ketenagakerjaan BPU.
“Karena itu kami ingin masyarakat kelas menengah kebawah bisa paham akan manfaat ansuransi BPJS Ketenagakerjaan BPU bagi mereka. Negara harus hadir dalam hal ini dalam mewujudkian negara kesejahteraan (Walfare State),” ujarnya. (Davin)
Komentar