Dua Tersangka Pembacokan Hingga Tewaskan ASS Ditangkap Polisi

Hukum360 Dilihat

“Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan Corbek, sementara IR yang memboncengi dan berteriak, ayo kabur..! setelah melihat korban terjatuh karena dibacok FL,” paparnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu kaos warna putih berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jeans warna biru, sajam jenis Corbek serta sepeda motor honda B-3775-SOB yang digunakan.

Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang terlibat tawuran.

“Masih dilakukan pengembangan terkait untuk memastikan apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu. Kedua tersangka diancam pidana Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tegasnya.

Kepada masyarakat khususnya orang tua dapat lebih mengawasi anak remaja saat bergaul di luar rumah dan batasi penggunaan IT (handphone).

Komentar