Anggota Komisi II DPRD Minta Pemkot Bekasi Menjalankan Perda Drainase

Advertorial692 Dilihat

BeTimes.id — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Dariyanto, mengaku telah mengesahkan produk hukum baru yang menjadi sorotan publik, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Drainase tahun 2023.

Pengesahan ini merupakan langkah konkret dalam upaya penataan dan pengelolaan sistem drainase di Kota Bekasi yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan banjir yang kerap terjadi, terutama di musim hujan.

“Perda tentang drainase sudah kita sepakati bersama di tahun lalu. Dan juga perda ini bisa segera diimplementasikan,” kata Dariyanto, kemarin.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pasca-pengesahan Perda Drainase. Menurutnya, Pemkot Bekasi disarankan agar segera menerbitkan blue print atau rancangan detail yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan peraturan daerah ini. 

“Blue print diharapkan mencakup rencana aksi, target waktu, serta alokasi anggaran yang diperlukan untuk menjalankan semua aspek terkait drainase secara efektif,” jelas politisi Golkar ini.

Pengesahan Perda Drainase tahun 2023 lalu diharapkan menjadi tonggak baru dalam penanganan masalah drainase di Kota Bekasi. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, diharapkan semua pihak terkait dapat bekerja sama dengan lebih sinergis.

Komentar