UKI Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak Pinjol Yang Tidak Terdaftar OJK

Pendidikan407 Dilihat

“Pinjaman legal atau yang terdaftar OJK bunganya tidak seperti rentenir,”imbuh Diana.

Dia mengimbau, kepada masyarakat yang mengetahui persoalan hukum agar dapat mensosialisasikan dampak yang merugikan terhadap Pinjol illegal sehingga dapat mengeliminir korban dari pinjol ilegal.

“Mudahnya masyarakat terjebak Pinjol ilegal karena literasi keuangan rendah UU, tingkat ekonomi rendah, dan tingkat digital keuangan rendah,” tandas Diana, yang juga berprofesi notaris.

Sementara itu, praktisi Perbankan Sarjani Sidauruk mengatakan, satu dekade terjadi perubahan dalam dunia digital yang tidak bisa dihindari.

“Antara tahun 2010-2015, munculnya e-commerce. Namun kelemahan sistem Fintech kerap terjadi penipuan, adanya kebocoran teknologi dan data masyarakat. Sekitar 12,74 juta mengalami kebocoran data masyarakt,”ungkap Sarjani.

Komentar