UKI Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak Pinjol Yang Tidak Terdaftar OJK

Pendidikan922 Dilihat

Mohammad Adjie, Staff Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan dan Jasa Keuangan, menyayangkan, stigma Pinjol di masyarakat sangat negatif akibat ulah para pelaku yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan praktek usaha ilegal di masyarakat.

“Semua sifatnya online, dan ini dimanfaatkan oleh para usaha Pinjol ilegal untuk mencari keuntungan kepada masyarakat. Karena itu penting masyarakat tahu dari OJK mana Pinjol illegal atau tidak,”ujar Adjie.

Adjie mengemukakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK. 05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) disebutkan Otoritas Jasa Keuangan memiliki penanganan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara dilakukan dengan cara pemeriksaan langsung, dan pemeriksaan tidak langsung. (Davin)

Komentar