Ketua RT di Kemayoran Dicokok Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Hukum208 Dilihat

“Iya (laporan ke pengacara dulu). Kalau ke polisi dulu takutnya lama prosesnya,” jelas ibu penjual makanan ini lagi. Pengacara pun meminta kedua korban untuk menceritakan kejadian yang mereka alami.

Sebelum Tertangkap Setelah melakukan konfirmasi, pihak keluarga terlebih dahulu mendatangi pihak kelurahan dan unit perlindungan anak sampai akhirnya BD ditangkap.

Akibat perbuatannya itu, BD terancam terjerat pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 . “Pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 THN 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Iptu Ari. (Davin)

Komentar