KPU DKI: Cagub Independen Dharma Pongrekun-Kun Tidak Lolos Verifikasi Administrasi

Politik378 Dilihat

BeTimes.id–Hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah merampungkan perbaikan dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, tidak memenuhi syarat.

Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, menyebut, dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS). “Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan.

Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Dody dalam keterangannya, Rabu (19/6).

Dody mengatakan verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan pertama sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui Silon. Adapun pada tahapan ini, KPU melakukan pengecekan dokumen syarat dukungan hingga identitas pekerjaan pihak terkait” KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin,” katanya.

Dody menyebut jika pihak terkait tak menerima hal itu, pengajuan keberatan bisa dilakukan.

Pengajuan keberatan dapat disampaikan ke Bawaslu DKI Jakarta.”Atas hasil verifikasi perbaikan tersebut, apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,”kata Dody.

Hadir dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan. (Davin)

Komentar