Ketua Komisi I Hadiri Sosialisasi Perda dan Perwal Adminduk

Advertorial569 Dilihat

BeTimes.id — Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2023.

Sosialisasi itu dihadiri oleh pihak Kemendagri, Komisi I DPRD Kota Bekasi, Disdukcapil serta perwakilan dari 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan di Kota Bekasi, Kamis pekan lalu.

Menurut Faisal, hingga saat ini dirinya masih melihat kendala Adminduk seperti cetak KTP dipersulit, Anak yang sudah memiliki akta belum masuk ke KK dan orang yang meninggal masih tercatat di KK.

“Usulan saya mengadakan kembali alat rekam cetak Adminduk di 56 Kelurahan yang sifatnya mobile. Yang satu datang atas dasar pemohon yang satu atas dasar jemput bola,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal, kemarin.

Ia memberikan saran bagaimana Kepala Dinas melakukan evaluasi perbulan kepada para Lurah. Agar dapat langsung mendengarkan persolan masing-masing.

Faisal, menargetkan tahun depan persoalan seperti ini harus tuntas. Sudah tidak ada lagi persoalan warga yang belum memiliki KTP, warga belum memiliki akte kematian maupun melahirkan.

“Karena Perda dan Perwal yang disosialisasikan agar dapat diselaraskan. Seperti Kemendagri mengatakan sudah tidak lagi membuat dokumen kependudukan meminta surat RT RW. Kita akan ikuti, tapi secara kearifan lokal itu ada meski tidak wajib agar RT RW bisa mengetahui warga di wilayah mereka yang membuat domisili,” katanya.

Begitu juga dengan alat rekam cetak, ia meminta untuk ditambah agar petugas ada mobile dan ada yang menunggu di kantor bagi warga yang memohon.

“Kita akan ajukan SDM maupun alat agar administrasi kependudukan warga Kota Bekasi terpenuhi. Dan dapat tercatat seluruhnya,” ungkapnya. (Adv/DPRD).

Komentar