Manager Koperasi Menjaga Kinerja dan Operasional Koperasi

Pemerintahan113 Dilihat

BeTimes.id–Manager Koperasi memiliki tugas untuk menjaga kinerja setiap karyawan, melakukan perencanaan, mengelola, mengawasi dan melakukan evaluasi pencapaian kerja serta bertanggung jawab atas segala kegiatan operasional koperasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah  (KUKM) Kabupaten Bekasi, Dra.Ida Farida.MSi dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM Manager Kperasi tahun anggaran 2024 di Hotel Grand Cikarang, Senin (22/7). Tampil sebagai narasumber dari lembaga sertifikasi profesi Dekopin, Rezza Akbar Syahbani.SPd,  Melly Supiyanti.SE.MM dan Yuli Mriani.SE.

Koperasi  memerlukan tenaga manager untuk menjalankan kegiatan usahanya. Dikaitkan dengan volume usaha , modal kerja dan fasilitas yang diatur  pengurus. Besar kecilnya volume usaha merupakan batas dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga manager.

Dikatakan, bagi koperasi, pengurus bertindak sebagai manager dalam pasal 32 ayat 1 uu no 25 tahun 1992 disebutkan : “pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan rapat anggota dan harus disertai dasar hukum. Manager koperasi diangkat dan diberhentikan  pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.

Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Dalam pelaksanaannya, manager koperasi mempunyai tugas  mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada pengurus dan pengawas.

Dikatakan,  berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan pengurus dan  bertanggungjawab kepada pengurus melalui ketua. Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan manfaat bagi manajer koperasi terutama dalam memahami prinsip dasar pengelolaan koperasi yang baik dan benar,  meningkatkan pengetahuan pengelola koperasi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik,  meningkatkan pemahaman tentang model bisnis koperasi sehingga dapat mengelola dan mencari peluang usaha koperasi. Meningkatkan pengelola untuk membantu pengurus untuk membuat perencanaan strategis koperasi dan menyusun perencanaan rencana anggaran pendapatan dan biaya koperasi.

Dan meningkatkan pengelola dalam menganalisa laporan keuangan koperasi untuk selanjutnya kepada para peserta harus mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal,  sedangkan kepada para narasumber mohon untuk diberikan materi yang aplikatif dan diberikan contoh-contoh konkrit agar terasa dampaknya.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 80 orang ini akan berllangsung selama dua hari,  salah satu perwujudan dari program kerja dinas koperasi usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan sumber daya manusia manager koperasi yang tangguh, penuh percaya diri, mandiri, disiplin, dan bertanggung jawab, serta senantiasa dapat memelihara kerjasama, kekompakan dan bersinergi bagi pengurus dan pengelola/manager koperasi itu sendiri.

Sekalipun sebagian besar dari pengurus/manager koperasi mempunyai pendidikan, keterampilan dan pengalaman yang mumpuni, namun kegiatan peningkatan kapasitas SDM manager koperasi penting dilaksanakan. Karena memiliki dampak untuk memperbaiki kualitas sumber daya manager koperasi dalam penyelenggaraan manajemen koperasi yang masih belum efisien dan efektif, katanya.

Ida Farida berharap, langkah ini demi memajukan koperasi di daerah ini. Dan upaya bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik, katanya. (hem)

Komentar