Polsek Kebon Jeruk Amankan 2 Residivis dan 6,6 Narkoba

Hukum86 Dilihat

BeTimes.id–Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis sekitar 6,6 kilogram.

Dalam Konferensi Pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (24/7). Kapolsek Kebon Jeruk , Kompol Sutrisno, mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

“Tim gabungan dipimpin Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB,petugas berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya,” ujar Sutrisno, Rabu (24/7).

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32) berikut sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2.872 Gram, tembakau sintetis seberat 3.735 Gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.

“Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi,” jelas Sutrisno.

Para pelaku, ternyata residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu. Modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.

“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” tambah Sutrisno.

Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 Gram, 10 Gram, hingga 25 Gram, sesuai pesanan pembeli.

Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per Gram.Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(***)

Komentar