Jabatan Kosong Setelah Ditinggal Pensiun, Harus Segera Diisi

Pemerintahan199 Dilihat

BeTimes.id–Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, jabatan kosong setelah ditinggal pensiun, seharusnya bisa segera diisi agar program kerja bisa berjalan dengan baik.

Sebab, ada sejumlah jabatan eselon II di Pemkab Bekasi yang diisi Pelaksana Tugas (PLT), sehingga bisa berakibat terhadap penyerapan anggaran. 

Hal itu dikatakan Ani Rukmini kepada Bekasi Times sehubungan jabatan-jabatan kosong di Pemkab Bekasi. Untuk promosi dari pejabat eselon III ke eselon II, harus melalui open bidding yang membutuhkan waktu cukup lama.

Demikian juga proses mutasi dan rotasi memang harus mendapat persetujuan Kemendagri. Sebagai Pj Bupati, harus mengajukan lebih dulu permohonan izin mutasi, baru bisa dilakukan. “Hasil Job Fit terhadap sejumlah pejabat yang dinilai kurang maksimal di posisi sekarang ini, itulah yang menjadi acuannya,” katanya.

Terkait ada sejumlah jabatan yang kosong, Ani mengatakan, harus melalui open bidding itu. Ia berharap, jabatan kosong itu, tidak boleh terlalu lama kosong, sebab akan mengganggu roda pemerintahan. Sebab, jabatan kosong terpaksa harus ditempati Plt, sehingga tidak bisa maksimal, karena pejabat bersangkutan harus memimpin di dua jabatan.

Kekosongan itu, jelas sangat mengganggu program penyerapan anggaran hingga akhirnya bisa silva. Apalagi Pilkada semakin dekat, seharusnya jabatan kosong itu, sudah harus terisi. “Coba ditanyakan ke Pj Bupati, apa prosesnya sudah dilakukan,” kata Ani Rukmini.

Dikatakan, jangan sampai jabatan kosong terlalu banyak. Sebab, selain di jabatan eselon II, kemungkinan lebih banyak yang kosong pada jabatan eselon II. “Semuanya, harus diantisipasi, sehingga anggaran bisa terserap sesuai harapan.” katanya.

Semetara itu, Rotasi dan mutasi sejumlah pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sesuai hasil penilaian dan uji kesesuaian pekerjaan (Job Fit), hingga kini belum dilakukan.

Delapanbelas Pejabat Tinggi Pratama (Kepala SKPD) hasil job fit sudah dilaporkan Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin melaksanakan penyesuian dan penyegaran sesuai kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun hingga kini belum terealisir.

Pj Bupati beberapa waktu lalu mengatakan, kalau sudah ada izinnya dari Kemendagri, maka akan segera dilakukan pergeseren. Bahkan, sebagian dari 18 pejabat itu, akan digeser sesuai kebutuhan organisasi.

Perombakan komposisi itu, untuk penyegaran. Ada sejumlah posisi yang perlu diganti, karena kinerjanya tidak maksimal. Dani menyebut, pihaknya sudah berkomuniasi dengan Kemendagri terkait rotasi dan mutasi pejabat dan mempersilahkan mengajukannya.

Rotasi dan mutasi itu, diharapkan dapat meningkatkan roda Pemerintahan, dan seluruh program pemerintah dapat direalisasikan dengan optimalkan dan hasilnya dirasakan masyarakat secara penuh.

Menurut Dani, rotasi dan mutasi jabatan itu, penting karena ada sejumlah posisi pejabat eselon II yang kosong setelah ditinggal pensiun. Sehingga, perombakan ini pun untuk mengisi jabatan yang kosong seperti Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang saat ini diisi Pelaksana Tugas (Plt). (adv)

Komentar