Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Kasat Reskrim Polres Toba Dilaporkan ke Propam Polri

Hukum1093 Dilihat

“Bahwa pada tanggal 15 April 2024, Kasat Rekrim Polres AKP. Toba Wilson Panjaitan beserta 3 anggota POLRI dari Polres Toba membawa paksa saksi Berto Pengadilan Sinaga dari jalan saat pergi dengan istri dan anak-anaknya secara paksa, sementara saksi Jubeleum Panjaitan dibawa paksa dari rumahnya di Desa Pintubatu dan diperiksa dari pukul 21 00 WIB sampai pukul 3:00 dini hari di Unit Pidum Polres Toba, tanpa surat perintah penangkapan atau membawa saksi-saksi ke Polres Toba, dalam hari yang sama LP dibuat tanggal 15 April 2024, saksi-saksi belum pernah diperiksa sebelumnya, hal mana kami anggap sebagai tindakan penculikan atau perampasan kemerdekaan klien yang bertentangan dengan KUHAP dan PERKAP No. 16 tahun 2019, sebab klien kami tidak tertangkap tangan, sehingga tindakan yang harus dilakukan oleh penyidik adalah pemanggilan sebagai saksi, dan bukan penculikan,” ujar Fernado Silalahi.

Dia mengatakan bahwa pernyataannya itu dilengkapi dengan bukti foto copy surat pernyataan membawa paksa Berto Pengadilan Sinaga dan Jubeleum Panjaitan serta surat pernyataan dari istri masing-masing.

Lebih jauh Fernando mengungkapkan bahwa pada saat saksi-saksi ini diperiksa, penyidik Fridoroni Sitorus mengatakan kepada saksi-saksi: “Kalau begini maka kami harus Periksa Betman Panjaitan”, ujar Fernando menirukan penyataan seorang anggota POLRI di Polsek Silaen yang disampaikan saksi kepadanya.

Sementara Advokat lainnya, Nelson Simanjutak SH MH menimpali dan menuding teradu Frisodori Sitorus itu diduga menjadi pembisik yang membelokkan perkara atau memberikan informasi yang tidak benar kepada pihak keluarga korban.

Komentar