Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Kasat Reskrim Polres Toba Dilaporkan ke Propam Polri

Hukum1089 Dilihat

Selain itu ungkapnya, teradu Fridoni Sitorus, saat melakukan pemeriksaan saksi-saksi mengatakan ucapan verbal yang sangat tidak manusiawai sebagai berikut: “aku congkel nanti matamu, Baba Ni Amam (Mulut Bapakmu)”, ucapan itu kami anggap sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi dan sangat tidak layak dilakukan oleh seorang anggota POLRI/Penyidik kepada saksi-saksi.

Sementara Advokat lainya, Dr. Manotar Tampubolon SH MA MH berkata bahwa sebanyak 14 (empat belas) saksi-saksi dari Desa Pintubatu, sekitar TKP yang diperiksa penyidik Polres Toba sudah membuat surat pernyataan bahwa Jubeleum Panjaitan dan Berto Pengadilan Sinaga tidak ada melakukan penganiayaan, dan saksi-saksi mengetahui korban meninggal akibat minum racun Gromoxon Herbiside dirumahnya di Desa Pintubatu, Kec. Silaen.

“Empat belas saksi itu membuat surat pernyataan,” tegas Manotar Tampubolon.

Lebih jauh Dr. Manotar Tampubolon mengungkapkan bahwa berdasarkan assesmen Unit Gawat darurat RSUD Porsea dan ditambah keterangan saks-saksi sama sekali tidak ada menunjukkan korban (Dollar Hutajulu) meninggal akibat penganiayaan, akan tetapi diduga kuat akibat minum racun Gromoxon Herbiside.

“Kita juga mencurigai upaya otopsi korban (Dollar Hutajulu) yang dilakukan teradu, karena dilakukan tidak sepengetahuan istrinya. Bahkan istrinya dilarang ikut untuk otopsi dan mendapat ancaman, dengan perkataan akan ikut dituntut akibat kematian suaminya jika ikut otopsi,” ungkap Advokat Dr. Manotar Tampubolon.

Dia juga menyampaikan bahkan otopsinyapun belum jelas sampai saat ini, apakah korban Dollar Huta Julu meninggal akibat penganiayaan atau minum racun.

Advokat Jefferson Hutagalung, S.H.MH, juga menyampaikan kejanggalan seperti saat dilakukan Pra-Rekonstruksi di TKP Lapangan SD Negeri Pintubatu (lapangan terbuka untuk umum), dimana sebagian saksi tidak dihadirkan dan sama sekali tidak ada adegan penganiayaan selama pra konstruksi diperagakan, tanggal 27 Juni 2024.

“Artinya jika pra rekontruksi tidak ada adegan penganiayaan bagaimana penyidik membuat kesimpulan bahwa korban meninggal dunia adalah akibat dianiaya? Selain itu penyidik juga diduga menyembunyikan saksi-saksi kunci yang tidak dihadirkan pada saat pra rekontruksi. Tidak mungkin penyidik mencocokan keterangan para saksi sebab ada beberapa saksi kunci tidak dihadirkan oleh penyidik,” tegas Advokat Jeferson.

Komentar