Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Kasat Reskrim Polres Toba Dilaporkan ke Propam Polri

Hukum1087 Dilihat

Dia menegaskan ada bukti video pada saat pra rekonstruksi dilakukan di lapangan terbuka SDN Pintubatu, Kec. Silaen, Kab. Toba, Sumut.

“Bahwa ada 2 orang saksi-saksi (anak) dekat TKP/rumah korban Dollar Hutajulu yang melihat korban Dollar Hutajulu meminum racun dirumahnya. Bahkan beberapa saksi itu menolong korban selama di RSUD Porsea, memberikan susu untuk menangkal racun yang diduga diminum korban, membersihkan tubuh korban, memakaikan pakaian korban, seluruh saksi mengetahui bahwa tidak ada bekas penganiayaan ditubuh korban,” pungkas Advokat Senior itu.

Apa yang disampaikan Advokat Jeferson juga ditambahkan Advokat Evanungsih Aminullah, S.H mengenai bantal yang dipakai korban dirumah sakit juga tidak disita penyidik. Bantal itu tidak ternoda, bersih, tidak ada bercak darah.

“Jika mengacu pada perbuatan penganiayaan pasti ada bejolan dan luka baik itu luka besar maupun luka kecil pastinya ada darah. Sehingga kalau kepala korban bocor, luka-luka maka logikanya bantal yang digunakan oleh korban dipastikan akan ada bercak darah. Itulah yang mendukung hasil assesment Unit Gawat darurat RSUD Porsea bahwa korban meninggal akibat minum racun, bukan karena penganiayaan,” ungkap Advokat Evanungsih Amirullah SH.

Oleh karena itulah para Advokat itu berkesimpulan bahwa kliennya, Jubeleum Panjaitan dan Berto Pengadilan Sinaga adalah Korbar kriminalisasi.

“Kami menduga keras, bahwa kedua tersangka (Jubeleum Panjaitan dan Berto Pengadilan Sinaga) adalah korban kriminalisasi yang diduga kerjasama antara pembisik (Betman Panjaitan/Teradu 7), pihak keluarga korban dan penyidik, diduga untuk mendapatkan tebusan uang (informasi yang kami dapat dari seseorang di Polres Toba), sehingga wajib agar Betman Panjaitan/Teradu 7 diperiksa karena namanya sudah muncul dari penyidik saat pemeriksaan saksi- saksi,” pungkas Evanungsih Amirullah SH.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Toba Polda Sumatera Utara AKP. Wilson Panjaitan, SH mengatakan, dirinya Bersama dengan penyidik lainnya sudah bekerja sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tidak masalah dilaporkan ke Propam Polri, dan kami sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku,”ujar Wilson. (Davin)

Komentar