Pengaturan Ormas Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia

Uncategorized809 Dilihat

BeTimes.id–Dalam Sejarah perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia (RI), Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) merupakan salah satu wadah utama dalam pergerakan perjuangan merebut kemerdekaan.

Diantaranya Boedi Oetomo Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan ORMAS lain yang didirikan sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

Peran dan rekam jejak ORMAS yang telah berjuang secara Ikhlas dan sukarela mengandung nilai Sejarah dan merupakan asset bangsa yang sangat penting bagi perjalanan bangsa dan negara.

Dinamika ORMAS dengan segala kompleksitasnya menuntut pengelolaan dan pengaturan hukum, sehingga pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, diundangkan UU Nomor 8 Tahun 1985 Tentang ORMAS.

Peraturan terakhir yang mengatur Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) adalah UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).

ORMAS adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam Pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik.

ORMAS memiliki lingkup nasional, provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 13 Tentang ORMAS diatur, ORMAS didirikan oleh 3 (tiga) orang WNI atau lebih, kecuali ORMAS yang berbadan hukum Yayasan.

ORMAS dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. ORMAS berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau Yayasan.
ORMAS berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap ORMAS yang berbadan hukum dan yang terdaftar wajib memiliki AD dan ART, yang memuat paling sedikit, nama dan lambing; tempat kedudukan; asas, tujuan dan fungsi; kepengurusan; haka dan kewajiban anggota; pengelolaan keuangan; mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internasl; dan pembubaran organisasi.

Dalam hal ORMAS telah mendapat pengesahan badan hukum tidak memerlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar), yaitu dokumen yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri yang menyatakan ORMAS tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.
ORMAS yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus ORMAS melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

ORMAS memiliki struktur dan kepengurusan. ORMAS memiliki lingkup nasional, provinsi atau kabupaten/kota. ORMAS lingkup nasional memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia. ORMAS lingkup provinsi memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25 % (duapuluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. ORMAS lingkup kabupaten/kota memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 (satu) kecamatan.

Kepengurusan ORMAS di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat. Kepengurusan ORMAS di setiap tingkatan paling sedikit terdiri atas: 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain; 1 (satu) orang sekretaris atau sebuatn lain dan (1) satu orang bendahara atau sebutan lain.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang ORMAS diatur, dalam hal terjadi sengketa internaal ORMAS, ORMAS berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.

Apabila penyelesaian sengketa tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.

Dalam hal mediasi tidak tercapai, penyelesaian sengketa ORMAS dapat ditempuh melalui pengadilan negeri.

Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, diatur bahwa Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum membentuk Sistem Infromasi Ormas (SIORMAS) untuk meningkatkan pelayanan public dan tertib administrasi.


Pada saat Republi Indonesia berusia 79 (tujuh puluh Sembilan) tahun, pada tanggal 17 Agustus 2024, jumlah ORMAS telah mencapai ratusan ribu di seluruh Indonesia.

(Dr. Sahat HMT Sinaga, S.H., SpN, MKn, Penulis adalah Sekretaris Jenderal PNPS GMKI)

Komentar