BeTimes.id–Eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
“Uang itu diberikan FK ke SD diduga karena adanya permintaan berulangkali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD, diantaranya Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp 967 melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Dijelaskan, penetapan tersangka SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
Komentar